Minggu, 22 Januari 2017

Antara Keterwakilan Rakyat dan Kearifan Lokal

Antara Keterwakilan Rakyat dan Kearifan Lokal


Antara Keterwakilan Rakyat dan Kearifan Lokal - Sejak sekolahpun kita sudah tahu bahwa dalam tata kelola negara ada fungsi yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Fungsi eksekutif inilah yang sebenarnya dimaksud sebagai "pemerintah". Hanya saja, sebagian dari kita memiliki kecenderungan untuk mensimplikasi sehingga fungsi yudikatif dan legislatifpun disebut "pemerintah".

Dari ketiga fungsi diatas, dalam keseharian, keterwakilan rakyat secara prinsip dijalankan oleh legislatif (MPR, DPR, DPRD). Terutama DPR dan DPRD, yang jelas-jelas menggunakan kata "Perwakilan". Fungsi legislatif inilah yang berperan mengadakan koordinasi dengan fungsi yudikatif dan fungsi eksekutif (pemerintah).

Jika fungsinya sudah definitif, dan wadah atau wahananya sudah ada, maka tinggal berbicara soal kualitas. Sejauh mana kualitas DPR dan DPRD mampu menyerap aspirasi masyarakat. Ya, fokus pada DPR dan DPRD karena secara mekanisme prinsip yang normal, pemerintah (eksekutif) tidak boleh menyerap aspirasi langsung. Atau dengan pengertian lain, pemerintah boleh menolak aspirasi langsung dari masyarakat, dengan cara mengarahkan masyarakat agar menyalurkan aspirasinya tersebut ke legislatif.

Di negara kita yang bhineka tunggal ika, kecenderungan-kecenderungan banyak daerah untuk menonjolkan kearifan lokalnya sebagai ciri, menjadi suatu kelaziman. Misalnya Jawa Barat (Tatar Sunda), menerima konsep NKRI tapi kesundaannya, budaya Sundanya, tidak ingin hilang. Dan mungkin juga berlaku untuk daerah-daerah lain yang punya kearifan lokal masing-masing.

Semangat untuk menunjukkan kearifan lokal inilah yang pada akhirnya menyebabkan berbagai organisasi atau paguyuban kedaerahan tumbuh bak cendawan di musim hujan. Dan sekali lagi ini adalah kelaziman alias wajar dalam ber-bhineka tunggal ika.

Lalu bagaimana agar kehadiran organisasi-organisasi kedaerahan itu tidak kontra produktif terhadap penyelenggaraan negara ? Ya tentu saja harus dibuat skema perjuangannya. Skema tersebut mengacu pada prinsip "aspirasi masyarakat terwakili". Dan rutenya tentu saja terlebih dahulu harus menyisir eksistensi DPR dan DPRD sebagai pintu masuk pertama.

Puncak dari skema ini adalah sebuah upaya agar anggota DPRD terdiri dari insan-insan daerah setempat yang memahami karakter kearifan lokal yang berlaku di daerah tersebut. DPRD di Jawa Barat misalnya, anggotanya secara mayoritas harus terdiri dari orang-orang Sunda yang nyunda. Nyunda dalam pengertian memahami budaya Sunda sekaligus paham tata kelola negara.

Pengelolaan organisasi-organisasi kedaerahan yang salah, termasuk di dalam menentukan orientasi dan skema perjuangan, akan cenderung kontra produktif dan melahirkan banyak friksi. Tentu saja ini tidak baik bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Antara Keterwakilan Rakyat dan Kearifan Lokal, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.