Sabtu, 20 Agustus 2016

Tidak Ada Tekanan Publik Dalam Kasus Jessica Kumala Wongso

Tidak Ada Tekanan Publik Dalam Kasus Jessica Kumala Wongso

Seringkali ada pernyataan bahwa publik mampu memberikan tekanan pada suatu kasus hukum. Tekanan tersebut berasal dari sesuatu yang disebut opini publik. Pertanyaannya, benarkah publik mampu memberikan tekanan? Jawabannya adalah hampir tidak mampu, atau malah tidak mampu.

Publik sebagaimana dimaksud di sini adalah khalayak atau masyarakat umum yang tentu saja awam pada suatu kasus. Entah awam dalam pengertian bahwa mereka tidak mengetahui detail kasusnya, atau awam dari segi penegakkan hukumnya.

Kita ambil contoh kasus Jessica Kumala Wongso yang saat ini sedang hangat-hangatnya.

Publik mengetahui adanya kasus tersebut sejak mediamassa mempublikasikannya. Bila mediamassa tidak memberitakan, maka terbunuhnya atau meninggalnya Mirna Salihin hanya akan diketahui oleh kalangan terbatas.

Ketika publik telah mengetahui adanya kasus tersebut, sangat mungkin timbul berbagai pertanyaan dibenak mereka. Bisa jadi pula timbul praduga demi praduga, atau opini demi opini awal dari publik. Tetapi pertanyaan-pertanyaan itu, praduga-praduga itu, opini-opini itu, tidak memiliki kekuatan hum. Dan tidak pula memiliki kekuatan untuk memberikan tekanan.

Proses hukum akhirnya digelar dalam bentuk persidangan yang lagi-lagi dipublikasikan secara luas oleh mediamassa. Sebagian publik menonton dan mereka hampir semuanya berposisi sebagai penerima informasi Mereka menyerap berita demi berita yang tayang atau tersaji. Hanya menerima.

Selanjutnya : Adakah Hikmah di Balik Kasus Jessica Kumala Wongso?

Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Tidak Ada Tekanan Publik Dalam Kasus Jessica Kumala Wongso, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.