Minggu, 16 Agustus 2015

Tentang Copy Paste Dalam Hal Peraturan Dan Isu Terkait Lainnya

Anda Boleh Copy Paste - Dalam isu copy-paste ada tiga kalimat yang umum digadang-gadangkan yaitu dilarang copas, hati-hati jika mau copas, dan ini dia yang cukup jarang yaitu anda boleh copas. Lho koq boleh copas, apa saya hendak menghasut agar kita semua ramai-ramai jadi para copaser? Hehehe, tentu saja tidak. Kita semua kan sudah tahu tentang DMCA, jadi pembahasan tentang copas juga akan merujuk kesana.


Yang pertama adalah kalimat dilarang copas. Larangan ini jelas ditujukan bila seseorang meng-copas bulat-bulat artikel orang lain, tanpa ijin pula, untuk membangun atau mengisi blog-nya. Di sini berlaku larangan copas karena setiap artikel orisinil orang lain itu bernilai hak paten, terlepas dari hak paten tersebut diformalkan atau tidak. Di balik larangan ini tentu ada maksud baik. Yang pertama adalah menghargai si penulis artikel orisinil tersebut, dan yang kedua adalah menumbuhkan sikap kreatif dari masing-masing penulis agar melahirkan sesuatu yang berbeda dengan orang lain. Dalam hal menulis, perbedaan itu setidak-tidaknya dari sisi rangkaian kalimat atau redaksional, sedangkan dari sisi tema tulisan tentu saja boleh sama. Contohnya begini :

Penulis A dan penulis B mengangkat dua topik yang sama yaitu tentang Internet Security. Kemudian masing-masing sibuk menulis dengan gaya bahasanya sendiri. Setelah jadi kemudian kedua tulisan itu dipublikasikan melalui blog-nya masing-masing pula. Maka di rimba belantara dunia maya muncullah dua tulisan dengan topik yang sama tetapi berbeda cara dan gaya menuliskannya. Setelah terindex oleh search engine, kedua-duanya dinilai sebagai orisinil. Tibalah saatnya sampai kepada pembaca. Mereka senang karena memperoleh dua referensi.

Dulu sebelum Google menerapkan algoritma penelusuran yang baru, sangat sering saya menemukan beberapa artikel yang sama pada top index hasil pencarian. Mulai dari ranking satu hingga ranking tiga, malah ada yang hingga ranking lima, sama semua. Dan ironisnya, yang muncul di ranking satu belum tentu si penulis pertama alias si pemilik artikel orisinil. Karena mungkin template-nya lebih memenuhi syarat SEO Friendly, maka sangat mungkin sang copaserlah yang menduduki ranking lebih tinggi.

Selanjutnya adalah kalimat hati-hati jika mau copas. Hati-hati di sini artinya adalah mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan copas. Pertimbangan pertama adalah memikirkan apakah memang benar-benar perlu melakukan copas, katakanlah memang perlu maka tindakan selanjutnya adalah meminta ijin ke pemilik artikel pertama, atau sekurang-kurangnya mencantumkan link sumber apabila yang dicopas tersebut cukup banyak. Lalu timbul pertanyaan, jika memang ujung-ujungnya cukup dengan mencantumkan link sumber, maka mengapa pula harus berhati-hati? Jawabannya adalah kembali kepada soal penilaian terhadap hasil copas ini nantinya. Artikel-artikel hasil copas, meskipun telah mendapat ijin dari penulisnya sekalipun, akan tetap dinilai sebagai jiplakan oleh search engine. Dan bila anda seorang pemburu Google Adsense, maka dijamin blog anda tidak akan lulus. Atau di-banned bila sebelumnya pernah lulus.

Tibalah kita pada kalimat anda boleh copas. Tentang hal ini ada rambu-rambunya tentu saja. Bila anda menulis sebuah artikel, dan memerlukan referensi penguat dari artikel milik orang lain, maka pada paragraf yang mengandung referensi tersebut boleh anda copas. Tentu saja dengan tetap menyertakan link sumber. Contohnya seperti ini :

Mengenai bahasa Indonesia sebagai salah-satu unsur pemersatu di Indonesia, penulis berpendapat bahwa faktanya :

Selain bahasa daerah, kita juga memiliki bahasa Indonesia sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan bangsa. Di tengah maraknya upaya mempertahankan bahasa daerah maka selayaknya kitapun tetap memberi perhatian pada bahasa Indonesia. Dan berkaitan dengan bahasa Indonesia ini ada satu fakta yang tidak terbantahkan yaitu : Bahasa Indonesia sebagai salah-satu unsur kebudayaan telah mampu menjadi pemersatu. Suatu hal yang belum bisa dilakukan oleh unsur kebudayaan yang lain. (Sumber : Situs Ini)

Lalu ada lagi yang sebenarnya sangat boleh dicopas, yaitu script-script dalam suatu tutorial, entah itu javascript, css, php, html, dan sejenisnya. Sayangnya, ada beberapa website dan blog yang terlalu protektif. Seluruh artikelnya dilindungi oleh anti copas, termasuk script-scriptnya. Nah kalau menurut saya ini tidak tepat. Untuk uraian tutorialnya tentu sangat pantas untuk diproteksi, tetapi khusus untuk sintaks atau script mestinya tidak diproteksi. Kalau sudah main proteksi, lalu untuk apa ia memberikan tutorial? Toh ujung-ujungnya orang lain akan jengkel karena kesulitan mengikuti tutorialnya, terlebih bila sintaks atau script-nya tersebut panjang-panjang. Dan website atau blog yang super protektif biasanya sedikit sekali menerima returning visitor. Sekali berkunjung orang kapok. Hehehe.

Demikianlah artikel saya kali ini, Sob. Panjang-panjang menulis sebenarnya hanya ingin curhat seperti di paragraf terakhir di atas itu. Dan apakah kalian memiliki uneg-uneg yang sama? Please comment! Hehehe.

Hati-Hati Dengan Praktek Copas | Brainware - Dalam dunia website dan blog saat ini dikenal istilah DMCA.  DMCA atau Digital Millenium Copyright Act adalah sebuah perlindungan terhadap hak cipta agar tidak terjadi duplikat konten pada website atau blog. Perlindungan ini digolongkan sebagai pembajakan seperti halnya pada album lagu yang begitu banyak disebarluaskan di media hosting untuk bebas di download. Intinya DMCA adalah perlindungan terhadap suatu keaslian konten dan keaslian produk seperti produk yang berformat digital. Jadi bagi anda yang suka copy-paste sembarangan konten yang ingin dipublikasikan ke internet, maka berhati-hatilah karena bisa jadi blog atau website anda akan di remove dari internet. Yang di-remove tentu saja website atau blog milik para pengopas tersebut.


Sebelum peran ballpoint dan mesin ketik tergeser oleh komputer, praktek sejenis copas ini sudah ada meskipun membutuhkan usaha lebih. Namanya adalah menjiplak, dan sang penjiplak disebut plagiator. Jika sekarang praktek copy-paste sedemikian mudah, maka jaman dulu menyalin penuh sebuah tulisan, terlebih bila panjang, cukup membutuhkan kesabaran. Bagaimana tidak, anggap saja seseorang ingin membajak sebuah artikel di majalah, maka ia harus memelototi artikel tersebut sambil tangannya sibuk menulis atau mengetik.

Oh ya, untuk para tukang copas kambuhan itu, yang tukang asal copas, sebaiknya dijuluki apa ya? Copaser, ya bagaimana kalau kita sebut saja sebagai copaser. Hehehe.

Penulis memasukkan isu copas ini pada lingkup brainware karena sifatnya sangat manusiawi. Kata hati-hati dalam judul di atas adalah sebuah peringatan, bukan vonis. Artinya dalam beberapa kasus, melakukan copas tidak akan dipermasalahkan oleh para penanggung-jawab atau penyelenggara DMCA.

Berkaitan dengan DMCA ini ada beberapa pernyataan yang patut dicermati :

Digital Millennium Copyright Act (DMCA) adalah hukum hak cipta Amerika Serikat yang memberlakukan dua perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 1996. DMCA mengkriminalisasi pembuatan dan diseminasi teknoogi, perangkat, atau layanan yang bertujuan membatasi prosedur (biasa disebut pengelolaan hak digital atau DRM) yang mengendalikan akses ke karya-karya berhak cipta. DMCA juga mengkriminalisasi tindakan pembatasan kendali akses, meski tidak ada pelanggaran hak cipta. Selain itu, DMCA meningkatkan hukuman pelanggaran hak cipta di Internet.[butuh rujukan] Setelah disetujui tanggal 12 Oktober 1998 dengan suara bulat di Senat Amerika Serikat dan disahkan Presiden Bill Clinton tanggal 28 Oktober 1998, DMCA mengubah Judul 17 Kode Amerika Serikat sehingga memperluas cakupan hak cipta, tetapi membatasi kewajiban penyedia layanan daring atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya. Sumber Wikipedia Indonesia

Inovasi utama DMCA dalam bidang hak cipta, yaitu pengecualian dari kewajiban langsung maupun tidak langsung para penyedia layanan internet dan perantaranya, diadopsi oleh Uni Eropa melalui Electronic Commerce Directive 2000. Copyright Directive 2001 memberlakukan WIPO Copyright Treaty tahun 1996 di Uni Eropa. Sumber Wikipedia Indonesia

Merupakan kebijakan kami untuk menanggapi pemberitahuan penghapusan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laman ini menguraikan informasi yang seharusnya ada di dalam pemberitahuan tersebut. Laman ini dirancang agar pemberitahuan dugaan pelanggaran dapat dikirim secepat mungkin ke Google dan mengurangi jumlah pemberitahuan yang kami terima yang merupakan penipuan atau sulit dipahami maupun diverifikasi. Formulir pemberitahuan yang ditetapkan di bawah sesuai dengan formulir yang disarankan oleh Digital Millenium Copyright Act Amerika Serikat (teksnya dapat dilihat di Situs Web Kantor Hak Cipta AS, http://www.copyright.gov), namun kami juga akan menanggapi pemberitahuan dengan formulir ini (yang dikirim) dari wilayah hukum lainnya. Sumber Support Google.

Banyak Layanan Google yang tidak memiliki pemegang akun atau pelanggan. Untuk Layanan yang memiliki pemegang akun atau pelanggan, pada keadaan yang sesuai, Google akan menonaktifkan akun pelanggar kambuhan. Jika Anda yakin bahwa pemegang akun atau pelanggan tertentu adalah pelanggar kambuhan, ikuti petunjuk di atas untuk menghubungi agen DMCA Google dan berikan informasi yang memadai bagi kami untuk memverifikasi pemegang akun atau pelanggan adalah pelanggar kambuhan. Sumber Support Google.

Empat paragraf terakhir di atas adalah jelas-jelas sebuah praktek copy-paste, namun tidak termasuk kategori pembajakan atau pelanggaran hak cipta karena dilakukan hanya pada sebagian kecil artikel dan digunakan sebagai dasar uraian keseluruhan yang akan disampaikan oleh penulis. Jadi sifatnya persis seperti sebuah referensi ketika menulis buku atau skripsi. Justru bila penulis tidak mencantumkan referensi untuk sebuah paparan yang serius, maka hasil tulisannya bisa dianggap hanya mengada-ada. Dan dengan dicantumkannya link sumber, bila ada pembaca yang ingin melakukan cross check atau pendalaman, maka bisa membukanya.

Praktek Copy-Paste Yang Dilarang

Bagi yang punya pengalaman ditolak oleh Google Adsense, tentu pernah membaca ini :

Berikut beberapa saran untuk membantu Anda meningkatkan pengalaman pengguna di situs Anda dan memenuhi kriteria AdSense:

  • Situs yang menampilkan iklan Google harus memberikan nilai yang signifikan bagi pengguna. Sebagai penayang, Anda harus menyediakan konten unik dan relevan agar pengguna memiliki alasan kuat untuk berkunjung ke situs Anda.
  • Jangan tempatkan iklan di laman yang dibuat secara otomatis atau laman dengan sedikit konten asli atau tidak berisi konten asli sama sekali.
  • Situs Anda juga harus menyediakan pengalaman pengguna yang baik melalui navigasi dan pengaturan yang jelas. Pengguna harus dapat dengan mudah mengeklik seluruh laman Anda dan menemukan informasi yang dicari.
Salah-satu hal di antara banyak hal lainnya hingga anda menerima pesan seperti itu karena sebagian atau seluruh websit/blog anda berisi copasan. Dan sebagai salah-satu raja teknologi, amat mudah bagi Google untuk mengidentifikasi apakah artikel-artikel yang anda buat itu termasuk konten unik ataukah hanya sekedar hasil copas. Dan bila hanya sebagian saja yang hasil copas, maka itu termasuk jiplakan murni ataukah kutipan penguat.

Dengan adanya DMCA maka sanksi terhadap para copaser dilakukan berdasarkan delik pengaduan, namun suatu saat bukan tidak mungkin tanpa delik aduanpun Google akan mengenakan sanksi. Adsense-nya di-banned atau bahkan blog-nya dihapus sekalian.

DMCA telah membuka lahan yang lebih luas bagi mereka yang ingin memerangi praktek sembarangan copy-paste. Sebelum DMCA diberlakukan maka pengaduan terhadap adanya pembajakan artikel membutuhkan waktu satu hingga dua bulan untuk eksekusinya, namun setelah DMCA berlaku maka dalam 1x24 jam sudah ada tindaklanjutnya.

Sebagian dari kerabat dan teman penulis memiliki minat yang cukup besar untuk ber-blogging ria, tetapi mereka merasa tidak memiliki kemampuan untuk memaparkan sesuatu melalui tulisan. Beruntung mereka memiliki moral yang baik dengan prinsip : Daripada membuat blog yang isinya copasan, maka lebih baik jadi pembaca setia saja!

Pembaca setia, ya pembaca setia, sebuah segmen yang justru menjadi salah-satu hal yang sangat menentukan hidup-matinya dunia blog dan atau website. Bayangkan bila tidak ada orang yang mau membaca, jangankan hanya bloggernya, Google-nyapun bisa segera gulung tikar. Dan prinsip mereka yang lebih memilih jadi pembaca setia sungguh lebih terhormat dibanding maniac copaser. Hehehe.

Praktek copy-paste sebagaimana yang sangat ketat diawasi oleh DMCA tentu saja dalam lingkup redaksional, bukan pada tema artikelnya. Bila si A menulis artikel tentang antivirus misalnya, kemudian si B terinspirasi untuk menulis artikel dengan tema yang sama, maka sangat diperbolehkan selama redaksional atau susunan kalimat-kalimatnya berbeda dengan si A. Dengan kata lain, orisinalitas sebuah artikel hanya dapat diperoleh ketika seseorang mau bersusah-payah meramu redaksional yang berbeda dengan orang lain sekalipun untuk judul dan tema tulisan yang sama.

Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Tentang Copy Paste Dalam Hal Peraturan Dan Isu Terkait Lainnya, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.