Rabu, 10 April 2019

Isu Bankable pada Calon Mitra Binaan PKBL


Isu Bankable pada Calon Mitra Binaan PKBL - Bankable diambil dari Bahasa Inggris, Bank Ability. Secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai ‘Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank’. Yang dituju untuk memenuhi persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan Perbankan.

Bagi kita yang memiliki usaha dan memerlukan pinjaman kredit, Bankable berarti kita dapat memenuhi persyaratan Bank untuk mendapatkan kredit usaha. Sebaliknya, jika kita tidak dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka kita termasuk dalam nasabah Unbankable.

Dewasa ini pada umumnya, masyarakat Indonesia telah Bankable sebagai nasabah simpanan, namun menjadi unbankable karena berada di remote area yang tidak terjangkau layanan perbankan. Dalam hal ini Perbankan di Indonesia kemudian mengatasinya dengan program Branchless Banking (Bank tanpa kantor cabang), sehingga sekarang nasabah unbankable karena lokasi yang jauh dapat tetap menikmati layanan perbankan.

Dikutip dari situs resmi Bank Mandiri, berikut adalah contoh syarat yang harus dipenuhi untuk Kredit Usaha Rakyat di bank tersebut :

1. Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
2. Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
3. Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
4. Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
5. Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
6. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Berdasarkan uraian di atas, sangat mungkin para calon Mitra Binaan PKBL Krakatau Steel-pun banyak yang bankable, dengan demikian bila kita benar-benar menarik garis tegas, akan banyak calon mitra binaan yang ditolak karena alasan bankable ini. Akibat susulannya adalah target nominal penyaluran akan semakin sulit dicapai. Lalu tidak adakah solusi yang argumentatif? Tentu saja ada.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER - 02/MBU/7/ 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/ 2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 (1) menyatakan :

Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
a. memiliki  kekayaan  bersih  paling  banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Dengan kondisi calon mitra binaan yang sangat mungkin bankable, maka yang bisa dijadikan batasan adalah peraturan menteri di atas. Artinya, seseorang bisa saja menjadi mitra binaan sekalipun ia bankable, tetapi kekayaan bersihnya tidak boleh lebih dari Rp 500.000.000,- dan atau atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,-

Pada akhirnya dengan semakin banyaknya cara bagi seseorang untuk memperoleh pinjaman modal usaha, maka ia tinggal memilih cara yang mana. Apakah mau meminjam ke bank misalnya, atau menjadi mitra binaan PKBL.

Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Isu Bankable pada Calon Mitra Binaan PKBL, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.